TUGAS :
Kepala Kelurahan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
1. Melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan Kelurahan; 2. Memberdayakan masyarakat agar lebih mandiri dan produktif; 3. Memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat; 4. Memastikan ketentraman dan ketertiban umum terjaga; 5. Menjaga dan merawat sarana serta prasarana pelayanan umum; 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; 7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. FUNGSI :
Untuk menjalankan tugas tersebut, Kepala Kelurahan memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Menerapkan kebijakan Pemerintahan Kabupaten di wilayah Kelurahan; 2. Menyediakan informasi mengenai wilayah Kelurahan untuk membantu perumusan kebijakan Bupati. Sekretariat Kelurahan memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana, program, dan kegiatan Sekretariat untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan terarah. 2. Mempelajari dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesekretariatan sebagai pedoman operasional. 3. Menyusun usulan pengadaan untuk operasional kantor agar kegiatan berjalan lancar. 4. Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan administrasi rumah tangga untuk kelancaran kegiatan. 5. Mengelola administrasi kepegawaian Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keakuratan dan keteraturan. 6. Mengelola administrasi keuangan untuk memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai prosedur. 7. Menyiapkan administrasi untuk rapat-rapat yang diadakan di Kelurahan untuk mendukung kelancaran kegiatan. 8. Memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat pemerintahan Kelurahan. 9. Mengelola data yang terkait dengan tugas umum pemerintahan Kelurahan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. 10. Menyusun dan menginventarisasi aset-aset Kelurahan untuk menjaga ketertiban dan pemeliharaan. 11. Melakukan pemantauan terhadap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat. 12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Sekretariat Kelurahan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai sasaran. 13. Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk memastikan pelaksanaan koordinasi berjalan lancar. 14. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan Sekretariat sebagai bentuk pertanggungjawaban. 15. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan untuk mendukung kelancaran kegiatan. Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana dan program Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum untuk mendukung kelancaran kegiatan. 2. Mempelajari peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. 3. Melaksanakan pembinaan administrasi pemerintahan Kelurahan untuk meningkatkan ketertiban administrasi. 4. Mengkoordinasikan inventarisasi aset pemerintah di tingkat kecamatan untuk memastikan keteraturan dan pemeliharaan. 5. Melaksanakan pembinaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga untuk meningkatkan kualitas kinerja. 6. Melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan untuk mempermudah urusan masyarakat. 7. Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran. 8. Memberikan penyuluhan dan fasilitasi kepada RT/RW dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. 9. Membantu penegakan Perda dan menyebarkan kesadaran hukum kepada masyarakat. 10. Memfasilitasi pembuatan Pos Komando Penanganan Bencana Alam dan Pos Keamanan Lingkungan di bawah koordinasi Kecamatan. 11. Membuat peta rawan bencana dan peta rawan kejahatan untuk mempermudah penanggulangan. 12. Memberikan peringatan dini terhadap bencana alam dan membantu masyarakat dalam penanggulangan bencana. Seksi Pembangunan memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun program dan kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat. 2. Membantu pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. 3. Menyusun dan membuat profil Kelurahan untuk merencanakan pembangunan berkelanjutan. 4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan gotong-royong untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan. 5. Mengelola data monografi pembangunan dan memfasilitasi musyawarah pemberdayaan masyarakat. Seksi Pelayanan Umum memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan program pelayanan umum untuk mendukung efisiensi dan efektifitas pelayanan. 2. Memberikan pelayanan administrasi surat-menyurat untuk mempermudah akses bagi masyarakat. 3. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan, akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga. 4. Menyediakan fasilitas pelayanan dan pemeriksaan dokumen untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. 5. Membantu pelayanan permohonan izin usaha dan penyuluhan mengenai prosedur perizinan.